Minggu, 26 Juni 2011

Sang Peniru Suara

Beo Nias, Fauna Khas Nias

Sang Peniru Suara

Sang Peniru Suara, sepertinya gelar ini layak disandang oleh jenis fauna khas Pulau Nias yang satu ini. Beo Nias yang memiliki nama latin Gracula Religiosa Robusta merupakan sub spesies burung beo yang hanya terdapat di Pulau Nias. Jenis beo ini telah terkenal di nusantara karena kepandaiannya menirukan berbagai suara termasuk ucapan manusia.
Selain suaranya yang indah, ciri khas lain Beo Nias adalah memiliki  bentuk tubuh yang indah dan kekar dimana ukurannya dapat mencapai 40 cm serta mempunyai bulu berwarna hitam yang mengkilap. Beo ini juga memiliki sepasang gelambir cuping yang  menyatu, beda dengan jenis beo lain yang bercuping terpisah. Cuping telinga Beo Nias berwarna kuning mencolok, menyatu di belakang kepala yang bentuknya menggelambir ke arah leher. Bagian kepalanya berbulu pendek.
Burung Beo Nias hidup secara berpasangan atau berkelompok, bersarang dengan membuat lubang pada batang pohon yang tinggi dan tegak sampai mencapai 20 meter. Habitat burung beo umumnya hidup di hutan-hutan basah, terutama di bukit-bukit dataran rendah sampai daerah ketinggian lebih 1000 m di atas permukaan laut. Burung Beo Nias menyukai hutan yang dekat perkampungan atau tempat terbuka sebagai habitatnya.  Beo menyukai buah yang berdaging tebal dan tidak keras serta suka meminum nektar bunga. Sementara untuk memenuhi kebutuhan proteinnya, burung ini memakan serangga seperti belalang, jangkrik, capung dan telur semut. Beo Nias umumnya bertelur dua sampai tiga butir setiap musim bertelur. Di hutan, beo ini mempunyai peran sebagai pemencar biji sehingga dapat menjaga kesinambungan kehidupan pepohonan. Beo Nias umumnya dapat dijumpai di Pulau Tello, Teluk Dalam, Gomo, Lahusa dan Alasa.
Beo Nias termasuk satwa langka yang dilindungi karena populasinya yang hampir punah. Oleh karena itu,  pemerintah menetapkan Beo Nias sebagai fauna identitas Provinsi Sumatera Utara dan termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Perlindungan Binatang Liar Tahun 1931, Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 421/Kpts/Um/8/1970, Undang-undang No. 5 Tahun 1990, dan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999. Beo Nias yang unik memang menjadi ciri Nias serta citra dan identitas wilayah Sumatera Utara. Untuk itu marilah terus kita lestarikan agar kicauannya masih dapat dinikmati anak dan cucu kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar