![]() |
| Pada saat sosialisasi KGB Otomatis di ruang pertemuan BKD |
Kenaikan Gaji Berkala merupakan salah satu hak bagi setiap PNS. Kenaikan Gaji Berkala didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2011 tentang Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil dimana hak ini diberikan kepada PNS setiap 2 tahun sekali kecuali bagi PNS yang mendapat penangguhan KGB karena telah dijatuhi sanksi hukuman disipilin ringan. Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias dalam hal ini BKD Kab. Nias sebagai unit kerja terkait, mulai pertengahan tahun 2010 telah memberlakukan penerbitan SK KGB Otomatis.
Adapun yang dimaksud dengan KGB Otomatis ini yakni PNS sudah dapat menerima kenaikan gaji berkala tanpa harus melengkapi berkas terlebih dahulu dengan catatan sepanjang data PNS yang bersangkutan telah ter-input dalam aplikasi kepegawaian di BKD Kab. Nias. Hal ini tentunya semakin mempermudah PNS karena haknya telah ter-unfrag di dalam daftar gaji sesuai TMT KGB. Pegawai juga tidak harus meninggalkan tugasnya dikarenakan pengambilan SK KGB diharuskan oleh pengelola kepegawaian di setiap unit kerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Dengan kemudahan yang diberikan ini diharapkan pegawai bisa memberikan pelayanan kepada publik dengan sebaik-baiknya. Sedangkan bagi BKD Kab. Nias sendiri dalam hal ini Bidang Perencanaan dan Informasi Kepegawaian (tempat saya bertugas saat ini), hal ini merupakan sebuah kebanggaan karena bisa memberikan pelayanan prima di bidang kepegawaian sehingga pada akhirnya birokrasi dapat bergeser ke paradigma E-Governance.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar